Senin, 10 Mei 2010
PERANAN KOMITE AUDIT DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN
(Artikel ini telah dimuat di JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 1 No. 1, Mei 2005, Hlm. 51 – 57, ISSN : 0216-8642 , Jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Departemen Keuangan R.I.)
Abstraksi :Tulisan ini membahas secara singkat perkembangan komite audit di berbagai negara lain (Amerika serikat, Inggris dan Kanada) serta di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek historis dan praktek. Tinjauan komite audit di Indonesia mencakup penerapan pada perusahaan – perusahaan publik (termasuk perbankan Indonesia) dan BUMN, selain itu juga membahas masalah efektivitas kerja komite audit.
Pembahasan : Komite audit di Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Perkembangan komite audit di negara kita , sangat terlambat dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut antara lain disebabkan Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang pemberlakuan komite audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu pada tahun 1999. Selain itu anjuran dari Bapepam kepada perusahaan yang telah go publik agar memiliki komite audit baru ditetapkan pada tahun 2000. Mengingat pentingnya keberadaan Komite Audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian, maka Komite Audit perlu mendapatkan perhatian dari manajemen dan Dewan Komisaris serta pihak-pihak terkait yang bertindak sebagai regulator seperti Menteri keuangan, Menteri BUMN, Bapepam, Bursa Efek Jakarta & Bursa Efek Surabaya.
Apabila kita ingin mengetahui lebih jauh tentang sejarah keberadaan Komite Audit, mau tidak mau kita harus melihat perkembangan Komite Audit di negara lain. Berikut ini dijelaskan perkembangan Komite Audit di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada sebagai bahan studi perbandingan untuk melihat keberadaan Komite Audit di Indonesia.
1. Komite Audit di Amerika Serikat
Peraturan yang mewajibkan dibentuknya komite audit di Amerika Serikat antara lain Accounting Series Release (ASR) No. 19/1940 dari The Securities Exchange Commission (SEC). Ketentuan tersebut menganjurkan agar perusahaan yang telah masuk Pasar Modal (go publik) memiliki komite audit yang beranggotakan pihak independen dari luar perusahaan.
Menurut studi Korn & Ferry International (1989) ternyata 98 % perusahaan Amerika yang disurveinya telah memiliki komite audit. Di Amerika Serikat eksistensi komite audit selain membawa dampak internal juga membawa dampak eksternal bagi perusahaan. Harga saham perusahaan yang telah memiliki komite auditnya cenderung lebih diminati oleh para investor. Pada saat ini hampir semua perusahaan di Amerika Serikat terdapat komite audit, padahal tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang mengikat bahwa keberadaan tersebut merupakan suatu keharusan (mandatory). Rekomendasi dari kongres di Amerika Serikat, SEC dan AICPA, maupun persyaratan yang ditetapkan oleh New York Stock Exchange bukan sebagai produk hukum (required by law ), karena sifatnya hanya sebatas anjuran saja. Oleh karena itu pengakuan perlunya dibentuk komite audit di perusahaan dapat dapat dipandang sebagai persyaratan mekanisme pasar (required by the market) dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme akuntansi, auditing, serta sistem pengendalian yang lain, sehingga unsur-unsur pengendalian tersebut tetap berjalan secara optimal dalam sistem ekonomi pasar.
American Institute Certified of Public Accountants (AICPA) menerbitkan SAS No. 60 dan 61 yang bertujuan untuk menciptakan link antara auditor dengan pemilik, yakni melalui komunikasi antara auditor independen dengan komite audit. Hal penting yang disebutkan dalam standar tersebut , antara lain pengungkapan kelemahan pengendalian internal, adanya perbedaan pendapat dengan manajemen, pengaruh dari kebijakan akuntansi tertentu yang signifikan, serta kendala yang dihadapi dalam melakukan audit.
2. Komite Audit di Inggris (U.K.)
Inggris merupakan negara pelopor dibentuknya komite audit. Komite audit tersebut sudah ada sejak pertengahan abad ke-19. Anggotanya dipilih diantara para pemegang saham (shareholders) yang dipandang memiliki keahlian (kompetensi) dibidang akuntansi dan auditing. Tujuannya sebagai mediator antara para pemegang saham, manajemen serta pihak eksternal perusahaan. The Promotion of Non-Executive Directors (Pro-ned) goup (1982) telah memperbaiki code of practice. Pada tahun 1987 group tersebut merekomendasikan agar perusahaan- perusahaan publik memiliki komite audit yang terdiri dari non-executive director yang bertugas memberikan konsultasi masalah penting tentang audit dan pengendalian.
Institute of Chartered Accountant pada England & Wales Working Party (1986) telah merekomendasikan agar komite audit bertanggungjawab atas pertemuan dan remunerasi auditor independen, menyetujui perencanaan audit (audit plan) dan mereview laporan manajemen (management report) yang dikeluarkan oleh auditor independen.
3. Komite Audit di Kanada
Komite audit pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kanada pada tahun 1965. The Canada Business Corporation Act telah melakukan amandemen pada tahun 1975.
Menurut ketentuan ini semua perusahaan publik harus memiliki komite audit yang mereview laporan keuangan tahunan sebelum disampaikan pada Board of Director. The Adams Report (1998) merekomendasikan tentang tanggungjawab komite audit. The Canadian Institute of Chartered Accountants (1988) mengeluarkan the Macdonald Report (Macdonald Commission) yang antara lain mengemukakan agar semua perusahaan publik harus memiliki komite audit, Komite audit harus melaporkan tentang tanggungjawabnya kepada pemegang saham secara tahunan (annual report) dan Komite audit harus mereview laporan keuangan interim dan tahunan sebelum dipublikasikan. Selain itu ketentuan mengenai perlunya komite audit di Kanada telah dimuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . The Business Corporation Act (1975) telah diberlakukan di Negara Bagian Ontario dan British Columbia.
C. Komite Audit di Indonesia
Perkembangan praktek Komite Audit di Indonesia dapat dibedakan atas 3 (tiga) hal sesuai dengan jenis / karakteristik perusahaan yang ada, seperti Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Publik.
Kesimpulan :
a. Keberadaan Komite Audit sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian. Pada saat ini adanya Komite Audit yang efektif merupakan salah satu aspek dalam implementasi Good Corporate Governance.
b. Perkembangan Komite Audit di Indonesia sangat lamban apabila dibandingkan dengan di beberapa negara lain, seperti di Amerika Serikat, Inggeris dan Kanada. Hal ini karena ketentuan (regulasi) yang mengatur tentang Komite Audit oleh Bapepam, BEJ dan Kantor Menteri BUMN relatif masih baru.
c. Keberadaan Komite Audit di Perbankan, BUMN maupun Perusahaan Publik, pada saat ini belum efektif seperti yang diharapkan berbagai pihak.
a. Agar Pemerintah termasuk Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan menganjurkan pada BUMN tertentu untuk membentuk komite audit sebagai implementasi Good Corporate Governance.
b. Agar Bapepam , BEJ & BES mengharuskan Perusahaan Publik untuk membentuk Komite Audit serta melakukan monitoring secara periodik untuk mencegah adanya komite audit hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator.
c. Agar Bank Indonesia mengkaji kembali perlu tidaknya dibentuk Dewan Audit / komite Audit di perbankan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern sebagai implementasi pengawasan di perbankan.
d. Agar keberadaan Komite Audit audit di Perusahaan Publik, Perbankan maupun BUMN dapat berjalan secara efektif, hendaknya anggota Komite Audit dipilih orang yang independen yang berasal dari luar perusahaan sehingga tidak ada conflict of interest dengan perusahaan. Selain itu hendaknya aspek kapabilitas serta integritas menjadi acuan utama dalam memilih anggota Komite Audit.***
Saran :
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)


