Senin, 10 Mei 2010



INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.

Ada delapan (8) jenis indeks harga saham, di antaranya :
1.       Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang  tercatat sebagai komponen perhitungan indeks.
2.       Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang  termasuk dalam masing-masing sektor.
3.       Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria  likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
4.       Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah  dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
5.       Indeks  Kompas100,  menggunakan  100  saham  yang  dipilih  berdasarkan  kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
6.       Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.
7.       Indeks  Papan  Pengembangan,  menggunakan  emiten  yang  masuk  dalam  kriteria papan pengembangan.
8.       Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.

0 Comments:

Post a Comment