Senin, 10 Mei 2010

Lirik Lagu Agnes Monica (what they called soulmate)


I see u standing there
Watching u breating my air
Holding hands with some one else
Feel this love
That I bare

Why u said ur love to me want ever die
When u know that is only a lie
Why u make me trust
That is love not a last
Days were gone
Im still standing there

To love u is something thats true
No one can tell me that what I can do
To love u forever just u
To lose a tears dring the water from u

Do not wanna deny our fight
We one another soulmate
The promise we made

They tell me the love we had
Shoud not even by any reason
Making my life more complete

lirik lagu andrea brocelli

Lirik Lagu Andrea brocelli (Conte Partirro/time to say goodbye)
Quando sono solo sogno all'orizzonte
e mancan le parole
si lo so che non c'è luce
in una stanza quando manca il sole
se non ci sei tu con me
u le finestre
mostra a tutti il mio cuore
che hai acceso chiudi, dentro me
la luce che hai incontrato per strada

Con te partirò paesi che non ho mai
veduto e vissuto con te
adesso sì li vivrò
Con te partirò su navi per mari
che io lo so no, no, non esistono più
con te io li vivrò

Quando sei lontana sogno all'orizzonte
e mancan le parole
e io sì lo so che sei con me
tu mia luna tu sei qui con me
mio sole tu sei qui con me con me con me con me... con me con me

Con te partirò
Paesi che non ho mai veduto e vissuto con te
adesso sì li vivrò
Con te partirò
su navi per mari che, io lo so
no, no, non esistono più
con te io li rivivrò
Con te partirò
su navi per mari che, io lo so
no, no, non esistono più
con te io li rivivrò
Con te partirò...

Io con te!

resume 5 jurnal audit akuntansi


Nama Jurnal lengkap dengan edisi



peneliti


Topik, judul dan bidang penelitian


Variabel yang digunakan



Tujuan Penelitian



Hasil penelitian

1). Jurnal akuntansi dan Keuangan Vol II No.1 Mei 2009
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto
Audit,
Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan,
dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Akuntan Publik,
X1 : Profesionalisme
X2 : Pengetahuan mendetekasi kekeliruan
X3 :
Etika Profesi

Y : Pertimbangan tingkat Materialitas Akuntan Publik
Untuk
mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat
materialitas akuntan publik dalam proses pemeriksaan laporan keuangan
Data diperoleh
melalui kuisioner survei yang diisi oleh akuntan senior sampai partner yang bekerja di
Kantor Akuntan Publik. Data dianalisis menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian
menunjukan bahwa profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan etika
profesi berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas akuntan publik dalam proses pemeriksaan laporan keuangan.

2). Jurnal Akuntasi Audit Indonesia Vol.6 No.1, Juni 2002
Nasyiah HP dan Payamta
Audit, Sikap Akuntan Terhadap Advertensi
Jasa Akuntan Publik
X : Sikap Akuntan

Y : Advertensi Jasa Akuntan publik
untuk mengetahui apakah akuntan non-publik
juga mempunyai sikap yang positif terhadap advertensi jasa akuntan publik ini.
Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner. Uji-t yang terdiri dari One Sample Statistics
dan Independent Samples Test digunakan untuk menganalisis data. Uji validitas menggunakan
teknik korelasi Product Moment, sementara Cronbach Alpha digunakan untuk menguji reliabilitas.
Pengujian normalitas menggunakan Kolmogorv Smirnov serta pengujian homogenitas antar varian
menggunakan Lavene’s Test.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa akuntan bersikap positif terhadap
advertensi jasa akuntan publik. Di samping itu, tidak ada perbedaan sikap yang signifikan antara
akuntan publik dan akuntan non publik. Dari analisis deskriptif diketahui bahwa akuntan publik
masih berikap negatif dilihat dari aspek harga jasa, persaingan antar KAP dan intervensi pemerintah.
Akuntan publik dan akuntan non publik setuju bahwa jenis jasa yang paling pantas diadvertensikan
adalah jasa konsultasi manajemen sedangkan media yang paling sesuai adalah majalah
profesional. Akuntan publik juga berpendapat bahwa spesialisasi merupakan kandungan advertensi
yang paling sesuai, sementara akuntan non-publik menganggap ketersediaan jasa yang paling
sesuai sebagai kandungan advertensi.

3). Jurnal Akuntansi Audit Indonesia, Vol.6 No.1 Juni 2002
Kurnia
Audit, Pengaruh Desain Organisasional
Dan Locus of Control Terhadap Prilaku Manipulatif dalam Penetapan Harga Transfer
X1 : Desain Organisasional

X2 : Locus of Control


Y : Prilaku Manipulatif dalam Penetapan Harga Transfer
Untuk menginvestigasi pengaruh atau efek dari desain organisasional dan Locus of Control terhadap Prilaku Manipulasi Penetapan Harga Transfer
Desai Organisasional memiliki pengaruh yang Signifikan terhadap intensitas dari prilaku manipulatif dalam negosiasi penetapan harga transfer, dan  intensitas prilaku manipulatif dalam negosiasi penetapan harga transfer akan menjadi lebih tinggi untuk perseorangan yang Locus of Control nya di bidang External di banding Internal.

4  Fokus Ekonomi – Vol.3 – No.2 – Agustus 2004
Achmad Badjuri & Elisa Trihapsari
Audit,  AUDIT KINERJA PADA ORGANISASI SEKTOR PUBLIK PEMERINTAH
X:  AUDIT KINERJA

Y1 : ORGANISASI SEKTOR PUBLIK PEMERINTAH

Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah sebagai organisasi sektor publik merupakan tujuan penting dari reformasi akuntansi dan administrasi sektor publik. Untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah yang telah dilakukan aparatur pemerintah , maka fungsi akuntabilitas dan audit atas pelaporann keuangan sektor publik harus berjalan dengan baik.

Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul permasalahan, seperti munculnya kecurangan, korupsi, kolusi dan berbagai ketidakberesan di pemerintahan. Kualitas audit sektor publik dipengaruhi oleh kapabilitas teknikal auditor serta independensi auditor baik secara pribadi maupun kelembagaan. Untuk meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan . .

5). Majalah Ilmiah Unikom, Vol.6, hlm. 27-33
Doni Waluya Firdaus
Audit,  PERANAN AUDIT SISTEM INFORMASI AKUNTANSI BERBASIS
KOMPUTER DALAM PENYAJIAN FINANCIAL REPORT
X : Audit Sistem Informasi Berbasis Komputer

Y : Penyajian Financial Report

Audit Sistem Informasi Akuntansi berbasis
komputer merupakan suatu pemeriksaan
mulai dari input sampai dengan output.
Dengan pemeriksaan sebagai berikut :
Output diperiksa apakah Financial
Report/output lainnya sesuai dengan
standar yang ada.
Proses pada Sistem Informasi Akuntansi
berbasis komputer diperiksa apakah
pemrograman menjamin kecepatan,
ketelitian dan relevansi suatu
informasi.
Pemeriksaan dilakukan pada input yang
dimasukkan tersebut valid atau tidak
dan sesuai dengan ouput atau tidak.
Audit Sistem Informasi Akuntansi berbasis
komputer mempunyai peranan dalam
Penyajian Financial Report. Sehingga
Financial Report dapat dijadikan
informasi bagi pihak intern maupun
ekstern dan juga merupakan dasar
pengambilan keputu




INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.

Ada delapan (8) jenis indeks harga saham, di antaranya :
1.       Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang  tercatat sebagai komponen perhitungan indeks.
2.       Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang  termasuk dalam masing-masing sektor.
3.       Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria  likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
4.       Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah  dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
5.       Indeks  Kompas100,  menggunakan  100  saham  yang  dipilih  berdasarkan  kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
6.       Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.
7.       Indeks  Papan  Pengembangan,  menggunakan  emiten  yang  masuk  dalam  kriteria papan pengembangan.
8.       Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.

MEKANISME PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Akhir-akhir ini masalah pengawasan keuangan negara banyak mendapat sorotan. Media massa terutama surat kabar atau harian hampir tiap hari menampilkan kasus-kasus yang menyangkut korupsi pada berbagai instansi Pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah terpencil. Korupsi memang sudah membudaya serta mewabah, ibarat suatu penyakit kronis yang telah akut, sehingga sulit untuk diberantas sampai keakar-akarnya. Pada era reformasi saat ini yang ditandai dengan transparansi (keterbukaan), rakyat membutuhkan kemauan dari berbagai pihak terkait untuk benar-benar melakukan full action bukan hanya bicara (talk only). Rakyat sudah bosan dengan segala basa-basi politik, hukum dan lain-lain dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut. Tulisan ini sekedar sumbang saran (urun rembug) penulis, berupa ulasan masalah pengawasan keuangan negara ditinjau dari aspek administratif, mekanisme pengawasan, serta aparat pengawasan. Semoga dapat bermanfaaat dalam upaya memperbaiki sistem administrasi pembukuan keuangan negara kita sehingga tindak korupsi , manipulasi serta tindak penyelewengan lainnya dapat dilakukan pencegahan (preventif).
Keuangan negara & pengawasan
Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam pasal 34 UU tersebut diatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota yang terbukti melakukan penyimpangaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN / Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu pada pasal 35 dinyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian tersebut. Pengawasan adalah segala tindakan atau aktivitas untuk menjamin agar pelaksanaan suatu aktivitas tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan. Tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mengarahkan pelaksanaan aktivitas agar rencana yang telah ditetapkan dapat terlaksana secara optimal. Sedangkan ditemukannya kesalahan merupakan akibat terjadinya penyimpangan dari rencana yang telah ditetapkan. Oleh karena yang dimaksud pengawasan keuangan negara tidak hanya mencakup pelaksanannya saja, namun sudah harus dimulai sejak tahap penyusunan sampai dengan tahap pertanggungjawaban keuangan negara tersebut. Harus kita akui bahwa dalam pengelolaan keuangan negara memang masih terdapat kebocoran yang diakibatkan oleh korupsi, manipulasi dan tindak penyelewengan lainnya. Oleh karena aspek-aspekpengawasan menjadi sangat penting dan harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Pemerintah sebenarnya cukup responsif terhadap pentingnya pengawasan keuangan negara. Hal ini tercermin dari tekad Pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa serta penegakan hukum disiplin bagi para penyeleweng.
Peraturan / Regulasi
Peraturan / ketentuan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah cukup banyak, namun kurang berjalan secara efektif, sehingga ada sinyalemen yang bernada sinis, bahwa peraturan sekedar peraturan namun penyelewengan malah meningkat dan semakin berani secara terang-terangan. Salah satu contoh peraturan tersebut adalah Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam UU tersebut antara lain dijelaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara, sedangkan nepotisme adalah setiap Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Mekanisme pengawasan
Pada hakekatnya, mekanisme pengawasan keuangan negara dapat dibedakan atas dua hal yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Biasanya pengawasan intern meliputi pengawasan supervisi (built in control), pengawasan birokrasi serta pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern. Pada pengawasan supervisi (pengawasan atasan terhadap bawahan) masing-masing pimpinan setiap unit diwajibkan melakukan pengawasan keuangan negara terhadap para bawahan yang menjadi tanggungjawabnya. Adanya pengawasan yang dilakukan secara bertingkat ini, diharapkan adanya penyimpangan dari kebijakan (ketentuan) yang telah ditetapkan, dapat diketahui sedini mungkin (early warning system). Adapun pengawasan birokrasi yaitu pengawasan melalui sistem dan prosedur administrasi. Perlu diketahui bahwa negara kita masih menggunakan sistem anggaran garis (line budgeting system) atau disebut sistem anggaran tradisional. Sistem ini hanya menitik beratkan pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dari segi pelaksanaan yang dipentingkan adalah kesesuaian (compilance) antara besarnya hak dengan obyek pengeluaran dari tiap-tiap Departemen atau lembaga negara. Sedangkan dari segi pengawasan yang dipentingkan adalah kesahihan (validitas) bukti-bukti transaksi atas pembelanjaan anggaran tersebut. Sistem pembukuan yang berlaku di negara kita masih menggunakan sistem administrasi kas yaitu menerapkan tata buku tunggal (single entry bookkeeping) berdasarkan metode dasar tunai (cash basis). Oleh karena itu yang langsung dapat diketahui adalah masalah transaksi kas atau penerimaan dan pengeluaran kas saja, sehingga untuk mengetahui prestasi (kinerja) yang dicapai dibalik hasil transaksi kas tersebut diperlukan analisis lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah transaksi kas tersebut telah efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pada saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan konsep sistem akuntansi / pembukuan keuangan negara yang mengacu pada basis akrual dengan modifikasi (modified accrual basis). Penulis berharap agar konsep tersebut dapat segera diselesaikan dan segera dapat diterapkan pada pembukuan keuangan negara baik di Pusat maupun di Daerah. Adanya perbaikan sistem administrasi / pembukuan keuangan negara tersebut diharapkan dapat mencegah upaya KKN. Namun perlu diketahui bahwa sistem sebagus apapun, apabila manusia sebagai pelaksana bermental korup, maka sistem tersebut tidak dapat berperan banyak, maka perbaikan moral / akhlaq bagi penyelenggara negara lebih penting dan perlu mendapatkan perhatian.
Aparat Pengawasan
Pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen / Unit Pengawasan Lembaga dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) untuk Daerah Tingkat I & II (Propinsi dan Kodya/Kabupaten). BPKP berfungsi melakukan koordinasi atas seluruh pengawasan intern Pemerintah. Pengawasan ekstern dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat / Daerah (DPR/D) , media masa beserta lembaga atau anggota masyarakat lainnya.Seperti diketahui bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BPK yang keberadaanya diatur dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1973. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat 5, maka hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK tersebut harus diberitahukan kepada DPR. Dengan diterimanya hasil pemeriksaan tahunan (Haptah) oleh DPR dari BPK tersebut, maka DPR dituntut untuk membahas dan mengkajinya dengan sungguh-sungguh. Mengingat Haptah ini bukan untuk kalangan internal DPR saja, maka DPR harus mengkomunikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat (publik) sebagai wujud akuntabilitas publik. Dalam hal ini DPR harus dapat menyampaikannya dengan bahasa yang tepat, artinya bukan dengan bahasa audit yang penuh dengan angka-angka namun dengan bahasa politis yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu DPR tidak perlu menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya, namun harus transparan, misalnya apabila suatu Departemen terdapat penyelewengan (korupsi dll) maka perlu disampaikan kepada masyarakat, sehingga publikdapat mengetahui kinerja Pemerintah yang sebenarnya.Peranan media massa atau pers dalam pengawasan keuangan negara juga sangat penting, maka Pemerintah harus memperhatikan suara pers dengan saksama tanpa negative thinking yang berlebihan. Apabila hal ini dapat berjalan maka pers tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi saja, namun juga berfungsi untuk melakukan pengawasan.
Kesimpulan
Mengingat sangat pentingnya pengawasan terhadap keuangan negara, maka baik pengawasan intern maupun pengawasan ekstern perlu ditingkatkan secara terus menerus. Meskipun telah banyak peraturan (regulasi) yang mengatur tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), namun tanpa political will dari Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh memberantas praktek KKN, hal tersebut tidak ada artinya.Sistem pengelolaan keuangan negara perlu disempurnakan dan ditertibkan, antara lain mencakup sistem administrasi pembukuan yang masih mengandung kelemahan. Aparat / lembaga pengawasan yang ada, baik lembaga pengawasan intern dan ekstern perlu lebih diberdayakan sehingga tidak sekedar sebagai pelengkap saja. Selain itu yang tidak kalah penting adalah peningkatan moral / akhlaq para penyelenggara negara, melalui peningkatan iman dan taqwa yang sesungguhnya. Dalam hal ini rakyat membutuhkan keteladanan dari pejabat negara, yaitu satunya” kata dan perbuatan” alias tidak munafiq.Adanya berbagai upaya tersebut, diharapkan kebocoran atau penyelewengan keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi, manipulasi dan tindak penyelewengan lainnya dapat dicegah atau dihindari. Akhirnya semoga tekad Pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa dapat diupayakan terwujud dan bukan semata-mata sebagai slogan saja. Amin. *** *)

RESUME 1 JURNAL AUDIT


PERANAN KOMITE AUDIT DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN
(Artikel ini telah dimuat di JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 1 No. 1, Mei 2005, Hlm. 51 – 57, ISSN : 0216-8642 , Jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Departemen Keuangan R.I.)
Abstraksi    :Tulisan ini membahas secara singkat perkembangan komite audit di  berbagai negara lain (Amerika serikat, Inggris dan Kanada) serta  di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek historis dan  praktek. Tinjauan komite audit di Indonesia mencakup  penerapan pada perusahaan – perusahaan publik (termasuk perbankan Indonesia) dan BUMN, selain itu juga membahas masalah efektivitas kerja komite audit.
Pembahasan   : Komite audit di Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Perkembangan komite audit di negara kita , sangat terlambat dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut antara lain disebabkan Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang pemberlakuan komite audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu pada tahun 1999. Selain itu anjuran dari Bapepam kepada perusahaan yang telah go publik agar memiliki komite audit baru ditetapkan pada tahun 2000. Mengingat pentingnya keberadaan Komite Audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian, maka Komite Audit perlu mendapatkan perhatian dari manajemen dan Dewan Komisaris serta pihak-pihak terkait yang bertindak sebagai regulator seperti Menteri keuangan, Menteri BUMN, Bapepam, Bursa Efek Jakarta & Bursa Efek Surabaya.

Komite Audit di beberapa negara lain
Apabila kita ingin mengetahui lebih jauh tentang sejarah keberadaan Komite Audit, mau tidak mau kita harus melihat perkembangan Komite Audit di negara lain. Berikut ini dijelaskan perkembangan Komite Audit di Amerika Serikat, Inggris  dan Kanada sebagai bahan studi perbandingan untuk melihat keberadaan Komite Audit di Indonesia. 
1.      Komite Audit di Amerika Serikat
Peraturan yang mewajibkan dibentuknya komite audit di Amerika Serikat antara lain Accounting Series Release (ASR) No. 19/1940 dari The  Securities Exchange Commission (SEC). Ketentuan tersebut menganjurkan  agar perusahaan yang telah masuk Pasar Modal (go publik) memiliki komite audit yang beranggotakan pihak independen dari luar perusahaan.
Menurut studi Korn & Ferry International (1989) ternyata 98 % perusahaan Amerika yang disurveinya telah memiliki komite audit. Di Amerika Serikat eksistensi komite audit selain membawa dampak internal juga membawa dampak eksternal bagi perusahaan. Harga saham perusahaan yang telah memiliki  komite auditnya cenderung lebih diminati oleh para investor. Pada saat ini hampir semua perusahaan di Amerika Serikat terdapat komite audit, padahal tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang mengikat bahwa keberadaan tersebut merupakan suatu keharusan (mandatory). Rekomendasi dari kongres di Amerika Serikat, SEC dan AICPA, maupun persyaratan yang ditetapkan oleh New York Stock Exchange  bukan sebagai produk hukum (required by law ), karena sifatnya hanya sebatas anjuran saja. Oleh karena itu pengakuan perlunya dibentuk komite audit di perusahaan dapat dapat dipandang sebagai persyaratan mekanisme pasar (required by the market) dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme akuntansi, auditing, serta sistem pengendalian yang lain, sehingga unsur-unsur pengendalian tersebut tetap berjalan secara optimal dalam sistem ekonomi pasar.
American Institute Certified of Public Accountants (AICPA) menerbitkan SAS No. 60 dan 61 yang bertujuan untuk menciptakan link antara auditor dengan pemilik, yakni melalui komunikasi antara auditor independen dengan komite audit. Hal penting yang disebutkan dalam standar tersebut , antara lain pengungkapan kelemahan pengendalian internal, adanya perbedaan pendapat dengan manajemen, pengaruh dari kebijakan akuntansi tertentu yang signifikan, serta kendala yang dihadapi dalam melakukan audit.
 2.      Komite Audit di Inggris (U.K.)
Inggris merupakan negara pelopor dibentuknya komite audit. Komite audit tersebut sudah ada sejak pertengahan abad ke-19. Anggotanya dipilih diantara para pemegang saham (shareholders) yang dipandang memiliki keahlian (kompetensi) dibidang akuntansi dan auditing. Tujuannya sebagai mediator antara para pemegang saham, manajemen serta pihak eksternal perusahaan. The Promotion of Non-Executive Directors (Pro-ned) goup (1982) telah memperbaiki  code of practice. Pada tahun 1987 group tersebut merekomendasikan agar perusahaan- perusahaan publik memiliki komite audit yang terdiri dari non-executive director yang bertugas memberikan konsultasi masalah penting tentang audit dan pengendalian.
Institute of Chartered Accountant pada England & Wales Working Party (1986) telah merekomendasikan agar komite audit bertanggungjawab atas pertemuan dan remunerasi auditor independen, menyetujui perencanaan audit (audit plan) dan mereview laporan manajemen (management report) yang dikeluarkan oleh auditor independen.
 3.      Komite Audit di Kanada
Komite audit pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kanada pada tahun 1965. The Canada Business Corporation Act telah melakukan amandemen pada tahun 1975.
Menurut ketentuan ini semua perusahaan publik harus memiliki komite audit  yang mereview laporan keuangan tahunan sebelum disampaikan pada Board of Director. The Adams Report (1998) merekomendasikan tentang tanggungjawab komite audit. The Canadian Institute of Chartered Accountants (1988) mengeluarkan the Macdonald Report (Macdonald Commission) yang  antara lain mengemukakan agar semua perusahaan publik harus memiliki komite audit, Komite audit harus melaporkan tentang tanggungjawabnya  kepada pemegang saham secara tahunan (annual report) dan Komite audit harus mereview laporan keuangan interim dan tahunan sebelum dipublikasikan. Selain itu ketentuan mengenai perlunya komite audit di Kanada telah dimuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . The Business Corporation Act (1975) telah diberlakukan di Negara Bagian Ontario dan British Columbia.
 C.   Komite Audit di Indonesia
Perkembangan praktek Komite Audit di Indonesia dapat dibedakan atas 3 (tiga) hal sesuai dengan jenis / karakteristik perusahaan yang ada, seperti Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Publik. 
Kesimpulan  :
a.  Keberadaan Komite Audit sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian. Pada saat ini adanya Komite Audit yang efektif merupakan salah satu aspek dalam implementasi Good Corporate Governance.
b.      Perkembangan Komite Audit di Indonesia sangat lamban apabila dibandingkan dengan di beberapa negara lain, seperti di Amerika Serikat, Inggeris dan Kanada. Hal ini karena ketentuan (regulasi) yang mengatur tentang Komite  Audit oleh Bapepam, BEJ dan Kantor Menteri BUMN relatif masih baru.
c.       Keberadaan Komite Audit di Perbankan, BUMN maupun Perusahaan Publik, pada saat ini belum efektif seperti yang diharapkan berbagai pihak.
a.            Agar Pemerintah termasuk Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan menganjurkan  pada BUMN tertentu untuk membentuk komite audit sebagai implementasi Good Corporate Governance.
b.            Agar Bapepam , BEJ & BES mengharuskan Perusahaan Publik untuk membentuk Komite Audit serta melakukan monitoring secara periodik untuk mencegah adanya komite audit hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator.
c.       Agar Bank Indonesia mengkaji kembali perlu tidaknya dibentuk Dewan Audit / komite Audit di perbankan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern sebagai implementasi pengawasan di perbankan.
d.           Agar keberadaan Komite Audit audit di Perusahaan Publik, Perbankan maupun BUMN dapat berjalan secara efektif, hendaknya anggota Komite Audit  dipilih  orang yang independen yang berasal dari luar perusahaan sehingga tidak ada conflict of interest  dengan perusahaan. Selain itu hendaknya aspek kapabilitas serta  integritas menjadi acuan utama dalam memilih anggota Komite Audit.***


Saran           :



INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.

Ada delapan (8) jenis indeks harga saham, di antaranya :
1.       Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang  tercatat sebagai komponen perhitungan indeks.
2.       Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang  termasuk dalam masing-masing sektor.
3.       Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria  likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
4.       Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah  dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
5.       Indeks  Kompas100,  menggunakan  100  saham  yang  dipilih  berdasarkan  kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
6.       Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama.
7.       Indeks  Papan  Pengembangan,  menggunakan  emiten  yang  masuk  dalam  kriteria papan pengembangan.
8.       Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten.


Tingkat Suku Bunga
Pengertian tingkat suku bunga (interest rate) menurut Samuelson dan Nordhaus


(1995:482) adalah sebagai berikut :


"The interest rate is the amount of interest paid per unit of time. In other words, people must pay for the


opportunity to borrow money. The cost of borrowing money, measured in dollar per year per dollar


borrowed, is the interest rate".


Sedangkan menurut Bernstein dan Wild (1998:292):


“Interest is composition for use money. It is the excess cah paid or collected beyond the money (peicipal)


borrowed or loaned”.


Penentuan tingkat bunga haruslah memperhatikan tingkat inflasi yang terjadi. Hal ini


diungkapkan oleh Fisher dalam Mankiw (2003;86) bahwa tingkat bunga nominal akan


berubah karena dua alasan yaitu karena tingkat bunga riil berubah atau karena tingkat


inflasi berubah jadi tingkat bunga nominal besarnya adalah penjumlahan dari tingkat


bunga riil ditambah tingkat inflasi.


Tingkat bunga nominal yang terdiri dari tingkat inflasi plus tingkat bunga riil


dinyatakan pula oleh Taylor(1998;521) :


“Real interest rate is the interest rate minus the expected rate of inflation,it adjust the nominal


interest rate for inflation. Nominal interest rate is the interest rate uncorrected for inflation”.



;;